Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran

Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran
Empat kota di Jawa kini berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk sektor perkantoran yang berada di daerah PPKM Level 4.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian itu, ada empat kota di Jawa-Bali yang kini berstatus sebagai daerah PPKM Level 4.

Adapun daerah tersebut ialah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4.

"Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," kata Safrizal, Selasa (22/2).

Kemudian, industri yang berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi atau pabrik.

Untuk pelayanan administrasi, hanya 25 persen pegawai yang boleh hadir di kantor dengan menerapkan protokol yang ketat.

Aturan ini berlaku pada 22 hingga 28 Februari 2022.

Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk sektor perkantoran yang berada di daerah PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News