Empat Orang Ini Bawa 33 Kilogram Sabu-sabu

Empat Orang Ini Bawa 33 Kilogram Sabu-sabu
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi memperlihatkan sabu-sabu di Mapolda Aceh, Senin (27/7). Foto: Antara/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh dan Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh menggagalkan penyelundupan sebanyak 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Empat orang tersangka ikut diamankan.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan empat tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional.

"Keempat tersangka ditangkap di kawasan Aceh Utara. Dari para tersangka turut diamankan 33 bungkusan teh berisi sabu-sabu. Per bungkusnya dengan berat satu kilogram," kata Raden Purwadi di Banda Aceh, Senin (27/7).

Wakapolda Aceh menyebutkan para tersangka berinisial IR (43), SB (47), IY (39), dan FR (29). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Aceh Utara.

Dari informasi tersebut tim gabung menangkap tersangka IR, SB, dan IY di kawasan Syamtalira, Aceh Utara, Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30.

"Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua karung berisi 33 bungkus teh diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 33 kilogram," kata Raden Purwadi.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, tim Polda Aceh kemudian menangkap tersangka FL di Keude Lhoknibong, Aceh Utara.

33 kilogram sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam karung dengan tujuan Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News