Empat Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Empat Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Satpol PP Inhil saat melakukan pendataan terhadap yang terjaring yustisi, Jumat (17/4/2020). Foto: ANTARA/Adriah

jpnn.com, TEMBILAHAN - Sebanyak empat pasangan bukan muhrim yang lagi asik berbuat terlarang di kamar hotel digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir, Riau, Jumat (16/4) malam.

"Empat pasang bukan suami istri ini kami amankan dari wisma dan hotel," sebut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil, Al Yusroni, Sabtu.

Selain mengamankan empat pasangan bukan suami istri, Sapol PP pun mengamankan 10 orang yang lagi asik pesta minuman keras di kos-kosan.

"Satu lokasi kos-kosan kedapatan tiga laki-laki tengah asyik pesta miras, di lokasi yang sama namun di kamar yang berbeda tujuh orang dengan rincian empat perempuan dan tiga laki-laki juga melakukan hal yang sama. Umur mereka rata-rata belasan tahun," sebut pria yang akrab disapa Roni ini.

Roni mengungkapkan operasi yustisi ini dilakukan di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh empat pasang bukan suami istri dan 10 penikmat miras ini.

"Sampai saat ini masih ada masyarakat yang berbuat negatif di tengah pendemi COVID-19," sebutnya.

Roni mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan teguran dan pembinaan kepada mereka yang terjaring yustisi.

Sebanyak empat pasangan bukan muhrim yang lagi asik berbuat terlarang di kamar hotel digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir, Riau, Jumat (16/4) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News