Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Miras Oplosan di Cirebon Ditangkap Polisi

Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Miras Oplosan di Cirebon Ditangkap Polisi
Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Saat ini, lanjut Arif, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?

"Para tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Keempat pelaku itu yakni berinisial RA, RO, GG dan AN.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News