Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka
Rabu, 09 Maret 2022 – 05:56 WIB

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat saat membeberkan barang bukti yang diamankan dari kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja 16 tahun. Foto: Dokumentasi Humas Polres Sinjai
"Pelaku utamanya adalah RA. Dia ditangkapnya di Pangkep, sementara yang dibekuk di Sinjai,"cetus dia.
Baca Juga:
AKBP Rachmat menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Selain itu, Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Empat tersangka dikenakan pasal berlapis dan minimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu baju kaus, parang sepanjang 70 centimeter, handphone, ketapel, dan batu.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor, termasuk salah satunya milik korban. (mcr29/jpnn)
Polres Sinjai menetapkan empat pemuda yang hajar remaja 16 tahun hingga meninggal dunia jadi tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi