Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka
Rabu, 09 Maret 2022 – 05:56 WIB
"Pelaku utamanya adalah RA. Dia ditangkapnya di Pangkep, sementara yang dibekuk di Sinjai,"cetus dia.
Baca Juga:
AKBP Rachmat menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Selain itu, Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Empat tersangka dikenakan pasal berlapis dan minimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu baju kaus, parang sepanjang 70 centimeter, handphone, ketapel, dan batu.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor, termasuk salah satunya milik korban. (mcr29/jpnn)
Polres Sinjai menetapkan empat pemuda yang hajar remaja 16 tahun hingga meninggal dunia jadi tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku