Empat Poin Revisi UU KPK Bikin Demokrat Merasa Ngeri
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan ini akan dapat di manfaatkan kapan pun oleh para koruptor yang bekerjasama dengan kekuatan Partai Politik dan Penguasa dalam mencapai kepentingannya dalam membeli kasus para koruptor,” paparnya.
Keempat, rekruitmen penyelidik dan penyidik independen. Padahal, pada pasal 43 dan 45 UU KPK, penyidik harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang diperbantukan. “Bukan merekrut Penyidik Independen diluar kedua instansi Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Boyke yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD).
Boyke berkesimpulan dalam upaya revisi tersebut tidak ada satu pun pasal yang memperkuat KPK atas kewenangan itu. Sebaliknya, dengan dilakukannya revisi UU KPK maka secara otomatis kewenangan kekuatan di lemahkan juga diperkecil, serta Indendensi KPK dipertanyakan keabsahannya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara