Empat Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pidie Ditangkap Polisi

Empat Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pidie Ditangkap Polisi
Tim Polda Aceh menghentikan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal, sebab penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Winardy.(antara/jpnn)

Polda Aceh menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas Ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News