Empat Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pidie Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 16:46 WIB
Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal, sebab penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Winardy.(antara/jpnn)
Polda Aceh menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas Ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa