Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
Rabu, 24 Agustus 2011 – 00:04 WIB

Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
Rudi mengaku ia tidak mengetahui sabu itu akan diberikan kepada siapa. Ia mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk bisa meloloskan ke Batam dan menunggu kedatangan pembeli di Hotel Batam Centre. Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(gas/jpnn)
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur