Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali

Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali
Seorang petugas kesehatan memberikan air mineral kepada terdakwa hukuman cambuk di halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, di Kualasimpang, Aceh, Kamis (5/12). Foto: Antara Aceh/ Said

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang memberi hukuman cambuk untuk pasangan yang tepergok berzina.

Namun, perempuan terdakwa yang terbukti melakukan perzinaan menunda hukuman karena kesakitan. Pereempuan bernama Amratul Hasanah (35) itu baru dicambuk 39 kali. 

Dia menunda sisa hukuman cambuk 61 kali di tahun depan karena tidak sanggup lagi menjalani eksekusi oleh seorang algojo.

"Untuk yang 100 kali cambukan, baru dijalani 39 cambukan. Maka sisanya nanti saat eksekusi di tahun depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Roby menjelaskan, sebanyak 33 pelanggar syariat Islam, di antaranya tiga perempuan telah menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun.

Salah satunya Amratul yang tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian punggung akibat lecutan seorang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait dan masyarat sekitar.

Perempuan terdakwa itu bersama pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) merupakan warga di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway terbukti melakukan perbuatan zina, sehingga masing-masing dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Rustam kerap merasa kesakitan di bagian punggung, dan meminta air putih, serta waktu istirahat beberapa saat dalam gedung.

Perempuan yang kena 100 kali hukuman cambuk akibat berzina meminta ditunda karena kesakitan dicambuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News