Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau
"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF, Honda Revo Fit, Honda BeAT, Honda Supra, Honda Revo, dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.
"Mengingat para tersangka usianya masih di bawah umur maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," kata Bronto.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polres Lamandau menangkap enam anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas