Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau

"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF, Honda Revo Fit, Honda BeAT, Honda Supra, Honda Revo, dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.
"Mengingat para tersangka usianya masih di bawah umur maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," kata Bronto.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polres Lamandau menangkap enam anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!