Kronologi Penangkapan Maling Motor di Jember

Kronologi Penangkapan Maling Motor di Jember
Maling motor di Jember yang disergap saat hendak menjual motor hasil curiannya. Foto: Dok. Polsek Umbulsari.

jpnn.com, JEMBER - Petugas Unit Reskrim Polsek Umbulsari menangkap pria berinisial H, asal Jember, Jawa Timur.

H diringkus ketika hendak menjual motor hasil curiannya.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengatakan pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna putih merah bernopol P 3794 MX saat melintas di Jalan Raya Umbulsari-Semboro langsung disergap.

Pria 35 tahun tersebut disergap dalam waktu singkat lantaran korban langsung melaporkannya saat mendapati kendaraannya hilang ketika berangkat ke musala.

Penangkapan terhadap terduga pelaku H yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu berselang empat jam dari korban melapor ke polisi.

"Jadi, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di samping rumahnya, dengan kunci masih menempel pada kontaknya, lalu korban melapor dan kami lakukan pengejaran," ujar AKP Lutfi.

H kini harus mendekam di rutan Mapolsek Umbulsari guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

Maling motor di Jember, Jawa Timur, sedang apes. Dia ditangkap polisi selang empat jam beraksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News