Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Seorang pria MH (26) pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi pengedar sabu-sabu.

Dari tangan pelaku MH (26) ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan diterima, Sabtu.

Agus menyebutkan pelaku beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata dia.

Kasi Humas mengatakan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.

Mahasiswa itu berada di sebuah rumah meresahkan warga yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News