Enam Pasang Ketahuan Mesum, Dilepas Tanpa Proses Hukum

Enam Pasang Ketahuan Mesum, Dilepas Tanpa Proses Hukum
Ilustrasi: Radar Bali/JPG

jpnn.com - GIANYAR – Polres Gianyar selama periode 2-15 Desember menggelar operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, polisi menggaruk enam pasangan selingkuh.

Hanya saja, 12 orang yang digerebek di dalam kamar lantaran diduga mesum itu  tidak diproses hukum. Mereka hanya diminta untuk tidak mengulangi lagi asmara terlarang mereka.

Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Alit Sudarsana menyatakan, enam pasangan selingkuh tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.  Saat operasi pertama, ada tiga pasang yang ditangkap.

Selanjutnya, ada tiga pasang lagi yang ditangkap pada operasi lainnya. Total yang diamankan selama operasi pekat ada enam pasang atau 12 orang yang tidak ada hubungan suami istri.

Sudarsana menambahkan, mereka yang berada di dalam penginapan itu rata-rata berusia produktif. Bahkan sda yang masih kuliah hingga pekerja.

Selain itu, ada satu orang  berstatus PNS. “Mereka yang tertangkap pekat ini langsung dibina saat ditangkap hari itu juga,” ujarnya, Senin (19/12).

Setelah diberikan pembekalan mengenai norma-norma dan aturan yang berlaku, ke-12 orang itu masing-masing diminta meneken surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.  “Mereka ini baru kena sekali, jangan sampai mengulang kembali,” terangnya.

Sementara itu, Polres Gianyar selama operasi pekat juga mengamankan 25 pelaku judi ceki. Ada pula dua pelaku pencurian handphone dengan barang bukti HP Samsung dan motor Honda DK 8057 KV.

GIANYAR – Polres Gianyar selama periode 2-15 Desember menggelar operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, polisi menggaruk enam pasangan selingkuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News