Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
Senin, 22 April 2024 – 22:34 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan viral di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA/Rubby Jovan
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage