Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
Jumat, 23 November 2012 – 13:04 WIB

Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
Untuk barang bukti yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan yaitu, 4 unit mobil dump truk, 2 unit Excapator, 1 buah buldozer, batu bara sebanyak 1.443 metrik ton yang berada di stockpile, batu bara sebanyak 41 metrik ton di atas dump truk, satu unit kalkulator merk Casio, serta sebuah kuitansi jual beli batu bara.
Baca Juga:
Seperti diketahui, penggerebekan bermula dari laporan warga. Kasus ini tercatat sebagai tangkapan terbesar jajaran Polres Kukar sepanjang 2012. Para tersangka tertangkap basah melakukan penambangan pada malam hari.
Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jo Pasal 50 (3) jo Pasal 78 (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan. (qi/kri/fuz/jpnn)
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menyatakan berkas penyidikan terhadap 6 pelaku penambangan illegal di Dusun Lampe, Taman Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap