Enam Petani Sukamulya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Enam Petani Sukamulya Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Aparat kepolisian mengamankan pengukuran lahan di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11). Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Aksi penolakan pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11) lalu, berbuntut pidana. 

Enam petani yang menjadi bagian massa aksi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menghalangi dan melukai petugas yang mengawal proses pengukuran lahan.

"Enam orang sudah dijadikan tersangka. Karena telah menghalangi-halangi mereka yang melaksanakan tugas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/11).

Seperti diketahui, warga Desa Sukamulya mencoba mengadang petugas BPN yang akan melakukan pengukuran lahan di wilayah mereka.

Akibatnya, bentrokan dengan aparat gabungan polisi, TNI dan Satpol PP yang melakukan pengamanan, tak terhindarkan. 

Akibat demo berujung ricuh itu, tiga anggota polisi yang mengawal mengalami luka berat di bagian kepala. 

Para tersangka, kata Yusri, dijerat pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menghalangi petugas dalam menjalankan program pemerintah.

Tak hanya itu, mereka juga terancam diganjar pasal kepemilikan senjata tajam.

BANDUNG - Aksi penolakan pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11) lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News