Endik Kaget Saat Mengisi BBM Didatangi 3 Orang Mengaku Polisi, Minta Uang Damai
Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:21 WIB
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yang mengaku anggota polisi melakukan pemerasan saat korban mengisi BBM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya