Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun

Menanggapi tuntutan itu, Endin Soefihara, setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya. Akan segera mengajukan nota pembelaan dalam

persidangan selanjutnya. "Kami bersama kuasa hukum akan memberikan pembelaan terkait tuntutan dari JPU, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum," tegasnya.

Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News