Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan, kepada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, dalam kasus penerimaan Travelers Cheques saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Secara terpisah, di ruang sidang lainnya di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama terhadap Hamka Yamdhu, anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang juga dalam kasus yang sama.

Sarjono Tahir, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Endin AJ Soefihara berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.

"Terdakwa Endin AJ Soefihara telah menerima sejumlah uang dalam bentuk TC dalam proses pemilihan DGS, tahun 2004 lalu," tambahnya, Selasa

(4/5), saat membacakan tuntutan di persidangan.

Menurutnya, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Travelers Cheque (TC) yang dibagikan Sofian Usman, Daniel Tanjung dan Uray Faisal Hamid, yang juga Anggota Komisi IX, DPR RI periode 1999-2004.

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News