Erick Ingatkan Pejabat BUMN

Erick Ingatkan Pejabat BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ANTARA/Aji Cakti/pri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan jajaran pejabat BUMN hanya sebagai pengelola dan bukan pemilik perusahaan.

"BUMN kadang-kadang dipersepsikan hal yang salah, bahwa kita ini pemilik. Ini yang selalu kita betulkan dan sudah bicarakan ke Presiden langsung dan Menkeu bahwa kita ini pengelola, jadi badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik nenek lu, karena itu artinya sudah pribadi," ujar Erick Thohir dalam CNBC Economic Outlook di Jakarta, Rabu (26/2).

Karenanya, lanjutnya, pengelolaan BUMN memiliki batasan-batasan dan tidak dapat dilakukan seperti mengelola perusahaan swasta, karena BUMN memiliki label negara.

"Mohon maaf, misalnya kita cemburu seperti Pak CT (Chairul Tanjung) yang mengelola perusahaannya, karena itu pribadi. Jadi, kalau pengelola (BUMN) itu ada batasan-batasannya, ini label negara yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," katanya.

Dalam kesempatan itu, Erick juga meminta para komisaris dan direksi BUMN membantu mendukung lima visi Presiden Joko Widodo yang meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi yang salah satunya ialah omnibus law, penyelenggaraan birokrasi, dan mendorong transformasi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas BUMN, Erick menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

"Sistem yang kita bangun dikelola dengan baik, saya pastikan menekan korupsi yang ada di BUMN," ujar Menteri Erick.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

Menurut Erick pejabat BUMN itu sebagai pengelola bukan pemilik. Pengelola juga memiliki batasan-batasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News