Erik Mengaku Tak Mengambil Hak Orang Lain Saat Haji

Erik Mengaku Tak Mengambil Hak Orang Lain Saat Haji
Erik Mengaku Tak Mengambil Hak Orang Lain Saat Haji

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana mengaku dirinya tidak mengambil hak orang lain pada saat melaksanakan ibadah haji. Sebab ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News