Eselon II Harus Pahami Reformasi Birokrasi

Eselon II Harus Pahami Reformasi Birokrasi
Eselon II Harus Pahami Reformasi Birokrasi
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan pengarusutamaan tata kelola sampai 2014. Untuk kemudian dimasukkan dalam renstra kementerian/lembaga dan pemda. Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, agar reformasi birokrasi benar-benar sinergis dengan kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta terikat secara yuridis dalam dokumen resmi perencanaan maupun penganggaran.

"Indikator pengarusutamaan tata kelola yang diamanatkan dalam Perpres No 5 Tahun 2010 menyangkut tiga aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh setiap instansi pemerintah. Yaitu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas layanan publik, dan peningkatan kapasitas birokrasi," tutur Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Rabu (3/3).

Dia mengimbau pada pejabat eselon II yang menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan program serta anggaran, pembinaan SDM aparatur dan penataan organisasi, harus mampu menjabarkan, merumuskan, menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing. "Kita berharap dengan pemerintah pusat dan daerah tetap konsisten dalam melaksanakan reformasi birokrasi," ujarnya.

Terkait reformasi birokrasi, Tasdik lagi-lagi menegaskan, tidak ada kaitan dengan remunerasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik guna meningkatkan kinerja aparatur negara profesional, efektif, efisien, dan akuntabel dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik sebagaimana ditegaskan dalam UU No 17 Tahun 2007. (esy/jpnn)

JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan pengarusutamaan tata kelola sampai 2014. Untuk kemudian dimasukkan dalam renstra kementerian/lembaga


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News