Estimasi KPK Kasus Haji Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Estimasi KPK Kasus Haji Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Estimasi KPK Kasus Haji Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama mencapai Rp 1,1 triliun. Namun nilai kerugian itu masih perkiraan awal saja.

"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat, Kamis (9/10).

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Namun sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap pria yang akrab disapa SDA itu.

Busyro mengaku belum bisa memastikan mengenai waktu penahanan SDA. Namun, sambung dia, KPK pasti akan menahan SDA.

"Ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang sudah ada itu menggambarkan guritanya, strukturalitas dari kasus itu, maka kami segera akan tahan," ucapnya.

Menurut Busyro, masalah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus) juga menjadi salah satu kendala bagi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Nah itu menjadi kendala bagi kami walaupun sebagian kendala itu sudah kami atasi," ujarnya.

Busyro mengungkapkan KPK dengan Arab Saudi belum memiliki Mutual Legal Assistance (MLA). Untuk mengatasi persoalan itu, KPK bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News