Estimasi KPK Kasus Haji Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jumat, 10 Oktober 2014 – 00:35 WIB
"Kalau ke sana itu (Arab Saudi) terikat dengan MLA, sementara antara KPK dengan Arab Saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Busyro menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Namun diperlukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Nanti kalau sudah sampai saatnya, kalau ada dua alat bukti untuk yang lain-lain. Itu tinggal soal waktu saja," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar