Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Sementara itu, Dinas Pertamanan Kota Medan sudah siap untuk mengelola Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 ini. Namun, mereka msih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur secara teknis. "Perda itu akan berlaku bila sudah ada Perwal yang menjelaskan secara teknis," ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu MM.

Zulkifli menambahkan, revisi Perda Nomor 32 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini mengisyaratkan Perda tersebut harus ditinjau kembali.

Dan, retribusi yang ditagih adalah jasa dan pelayanan yang diberikan pemerintah. "Layanan atau tempat yang diberikan pemerintah merupakan yang kenakan Perda," jelasnya.

Dan, tambahnya, retribusi untuk orang miskin sudah diatur dalam pasal 4. Dalam pasal itu disebutkan, pemakaman dan pengabuan gratis bila mayat tidak diketahui indentitasnya, masyarakat miskin yang dibuktikan oleh keterangan lurah, kematian missal yang disebabkan bencana dan pemindahan kuburan karena kepentingan umum.

MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News