Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
"Untuk pengabuan, ada kita kenakan  biaya penyemayaman sebesar Rp 30 ribu ditambah biaya pengabuan. Krematorium sendiri akan segara kita bangun," jelasnya.

Sementara itu, pembahasan Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini sempat menimbulkan pro kontra dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang awalnya menolak, akhirnya menerima revisi Perda ini. Menurut Ketua Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mereka menyetujui revisi Perda ini karena berpandangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Lagipula, menurut Undang-undang, retribusi pemakaman tidak bisa dipisahkan dari pengabuan mayat.

MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News