Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat. Perda ini dinilai terlalu premature, karena mengatur hal yang belum ada.

"Revisi Perda itu terlalu premature. Keinginan Pemko Medan untuk menarik retribusi dari orang meninggal itu tidak etis dan terlalu mengada-ada. Perda ini bertentangan dengan undang-undang pajak," ujar Dewan Penasehat Paguyubuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumut, Brilian Mocktar kepada Sumut Pos (grup JPNN), Senin (25/3).

Menurut Brilian, Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 tersebut memiliki banyak kejanggan. Besarnya retribusi pengabuan yang bakal memberatkan masyarakat.

"Tidak semua orang yang diabukan itu orang kaya. Lagipula, tidak etis untuk menagih retribusi kepada keluarga yang sedang berduka cita," tegasnya.

MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News