Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:01 WIB

Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. Pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.
"Kemarin sudah dicatat dalam lembaran Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F. Joes, kemarin.
Menurutnya, kedua landasan hukum tersebut diatas, menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. "Kemarin
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal