Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
Sedangkan, retribusi pengabuan itu dikatakan akan berlaku bila Pemko Medan sudah memiliki crematorium. "Untuk jumlah retribusinya sendiri sudah sesuai. Sedangkan, untuk orang miskin akan diatur dalam Perwal," jelasnya.
Fraksi PKS dikatakan juga sudah mempertimbangkan kepentingan orang miskin. Karena itu, pihaknya akan mendesak Pemko Medan untuk segera membuat Perwal sebelumm Perda itu diberlakukan.
"Untuk berobat saja orang miskin gratis, apalagi kalau meninggal. Jadi Pemko Medan harus membuat perwal yang mengatur itu," pungkasnya. (mag-7)
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar