Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Sedangkan, retribusi pengabuan itu dikatakan akan berlaku bila Pemko Medan sudah memiliki crematorium. "Untuk jumlah retribusinya sendiri sudah sesuai. Sedangkan, untuk orang miskin akan diatur dalam Perwal," jelasnya.
Fraksi PKS dikatakan juga sudah mempertimbangkan kepentingan orang miskin. Karena itu, pihaknya akan mendesak Pemko Medan untuk segera membuat Perwal sebelumm Perda itu diberlakukan.
"Untuk berobat saja orang miskin gratis, apalagi kalau meninggal. Jadi Pemko Medan harus membuat perwal yang mengatur itu," pungkasnya. (mag-7)
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?