Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Sedangkan, retribusi pengabuan itu dikatakan akan berlaku bila Pemko Medan sudah memiliki crematorium. "Untuk jumlah retribusinya sendiri sudah sesuai. Sedangkan, untuk orang miskin akan diatur dalam Perwal," jelasnya.

Fraksi PKS dikatakan juga sudah mempertimbangkan kepentingan orang miskin. Karena itu, pihaknya akan mendesak Pemko Medan untuk segera membuat Perwal sebelumm Perda itu diberlakukan.

"Untuk berobat saja orang miskin gratis, apalagi kalau meninggal. Jadi Pemko Medan harus membuat perwal yang mengatur itu," pungkasnya. (mag-7)
Berita Selanjutnya:
Hakim Bakal Datangi Warga

MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News