Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Kamis, 15 Juli 2010 – 17:29 WIB

Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar di kantornya, menjelaskan bahwa DIPA untuk program kerja Kemenkum HAM baru disetujui 30 Juni lalu. Dari sisi mekanisme dan prosedural Kemenkum HAM harus melakukan pembahasan lagi dengan seluruh wilayah-wilayah dan terakhir proses lelang. "Jadi dari mana dasarnya rapor merah itu?" tanya Patrialis Akbar.
Sebelumnya, Kamis (8/7), usai sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden SBY, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengungkap beberapa lembaga yang mendapatkan rapor merah antara lain: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Kominfo, Kemkum dan HAM, dan Kementerian PU. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, DR Margarito Kamis menilai evaluasi yang disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar