Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Baca Juga:
Sementara mantan Bupati Kutim Mahyudin dan anggota DPRD Kutim yang menurut pengacara Awang Faroek harus ikut bertanggung jawab, statusnya belum sebagai saksi. "Pidsus tidak menetapkan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin sebagai tersangka baru, juga beberapa anggota DPRD Kutim," jelasnya.
Baca Juga:
Namun begitu, kemungkinan Mahyudin dan mantan anggota DPRD Kutim ditetapkan menjadi tersangka tetap ada. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. "Nanti kita lihat saja fakta hukum dari hasil penyidikan sampai selesai," tambahnya lagi.
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay