Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Di akhir wawancara, Amir Syamsuddin kembali membantah bahwa Awang sempat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 22 Agustus 2008. Dalam RUPS sama sekali tak ada indikasi bahwa Awang-lah yang memutuskan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC itu dikelola oleh KTE. KTE adalah anak perusahaan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) bentukan Mahyudin.
Awang Faoek menjadi tersangka keenam kasus KTE menyusul Dirut KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Tiga tersangka lain yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara). Tiga nama tersangka terakhir tak terlibat langsung dalam proses penyelewengan dana hasil penjualansaham KPC.
Mereka ditetapkan sebagai tersanga karena diduga menggelapkan pajak Rp 25 miliar saat proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS). (pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan