Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Baca Juga:
Alasannya, kubu Awang mengklaim berdasarkan fakta yang ada penjualan saham KPC atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kutim. Sementara Awang, lanjut Amir, hanya mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI.
Namun penolakan kejaksaan tersebut disesalkan Amir Syamsuddin. Dihubungi terpisah, Amir mengatakan, meski permintaan kaji ulang itu ditolak, namun dirinya memastikan surat klarifikasi soal kasus itu tetap akan dikirimkan ke Jaksa Agung dan Presiden. Rencananya, surat itu akan dikirim hari ini.
Harapannya, surat itu nantinya bisa memberikan gambaran sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus yang menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 576 miliar tersebut. Termasuk pula peran anggota DPRD dan Mahyudin, yang menurut tim pengacara layak diungkap keterlibatannya. "Harusnya penyidik melihat peran seseorang dengan teliti. Kita sesalkan (penetapan tersangka) belum ke DPRD dan bupati (Mahyudin), tapi kita tetap hargai posisi penyidik," katanya lagi.
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan