Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Eza Gionino. Foto: Angger Bondan/Jawa Pos/JPNN
Pesinetron asal Samarinda itu dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News