Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:23 WIB
Pesinetron asal Samarinda itu dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Winter Concert, Konser Bernuansa Salju Digelar untuk Pertama Kalinya
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali
- Amanda Caesa Ungkap Kondisi Parto Patrio yang Baru Dioperasi
- Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
- Lamb of God Tutup Ingar Bingar Hammersonic 2024