Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Adina Rasti. Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu diivonis 7 bulan penjara atau dua bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Menurut Yonisman, hal yang memberatkan Eza yakni melakukan perbuatannya berulang-ulang terhadap Rasti merupakan mantan kekasih terdakwa.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah teman dekat terdakwa, perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang," kata Yonisman.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Ungkap Parto Mengidap Batu Ginjal, Begini Kondisi Terkini
- Teramini, Ghea Indrawari Sampaikan Pesan Mendalam
- Menjelang Album AMAMA, Crumb Rilis Lagu The Bug
- Ini Arti Nama Anak Ketiga Alyssa Soebandono Dan Dude Harlino
- Chandrika Chika dan 5 Rekan Akan Menjalani Rehabilitasi?
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido