Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen

Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen
Facebook. Foto : Engadget

Pemerintah mengklaim jika kebijakan tersebut bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.

Jika ketentuan ini dilanggar, penyedia atau pengguna media sosial yang dinilai menyebarkan berita palsu dapat dikenai denda hingga USD 1 juta atau Rp 10 miliar dan atau ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (mg9/jpnn)

Facebook meminta pemerintah Singapura agar tidak membatasi kebebasan nitezen dalam UU Antihoaks.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News