Fadel Muhammad Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Ketua Pansus BLBI DPD RI Merespons

Fadel Muhammad Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Ketua Pansus BLBI DPD RI Merespons
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI

Pasalnya, dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 136,43 miliar.

Namun kepada Pansus BLBI DPD, menurut Bustami, Fadel terus ngotot bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.

Bustami menilai pengakuan Fadel ini tidak didukung oleh bukti, yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Bapak Fadel mengeklaim bahwa kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kami konfrontir soal data ini,” ujar Bustami.

Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus DPD RI, kata Bustami, Fadel mengatakan utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah clear karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA.

Akan tetapi, menurut Bustami, Fadel tidak bisa membuktikannya melalui Surat Keterangan Lunas (SKL).

“Padahal kalau dia (Fadel) bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kami nyatakan clear. Gugatan di pengadilan untuk apa? Karena itulah DPD RI menonaktifkan Pak Fadel agar masalah hukum beliau ini clear dulu, sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR RI masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa,” papar Bustami.

Sementara itu, anggota DPD lainnya Darmansyah Husein menjelaskan sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp 1,4 triliun.

Sejumlah anggota DPD RI termasuk Ketua Pansus BLBI DPD RI akhirnya angkat bicara terkait penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News