Fadh Urusi Bagi-bagi Duit Komisi Proyek Al Quran
Jumat, 26 April 2013 – 03:27 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama, Dendy Prasetya menyebut Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq adalah orang yang paling memegang kendali dalam pencairan sejumlah uang di proyek itu. Uang yang dimaksud adalah fee dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Dendy memaparkan perihal pencairan sejumlah uang yakni Rp 5,1 miliar dan Rp 1,6 miliar itu adalah komisi yang telah disiapkan dari Abdul Kadir Alyadrus.
Hal ini diungkapkan Dendy dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/4). Dendy menegaskan bahwa terkait adanya pencairan dan masuknya dana ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara adalah sepenuhnya kendali dari Fahd.
“Saya hanya diperintahkan oleh Ketum Fahd untuk melakukan itu semua. Karena diperintahkan Ketum jadi saya melakukan, kalau tidak diperintahkan yang Mulia ya saya tidak lakukan,“ kata Dendy.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama, Dendy Prasetya menyebut Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq adalah
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati