Fadli, Fahri dan Pansus Angket Resmi jadi Terlapor di MKD

Fadli, Fahri dan Pansus Angket Resmi jadi Terlapor di MKD
Aktivis yang tergabung dalam Kotak melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 anggota Pansus Angket ke MKD, Senin (12/6). Para pelapor ini mengenakan masker. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Anti Hak Angket KPK (Kotak) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/6). Mereka dilaporkan karena pelanggaran kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.

Pelapor kali ini mengenakan masker. Bukan tanpa arti masker itu. Menurut salah satu pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko, masker ini merupakan simbol bahwa mereka mencium ada bau yang tidak sedap terkait dengan hak angket KPK.

“Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko di depan ruang MKD DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Dia mengatakan, DPR jangan mengutamakan kepentingan kelompok maupun individu jika ingin dipercaya publik. "Jangan salahkan kalau publik menilai DPR dengan citra yang negatif," katanya.

Selain Fahri dan Fadli, ada 23 anggota Pansus. "Total 25 anggota dewan," katanya.

Dia menjelaskan, Fahri adalah pemimpin rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017. Pengesahan hak angket itu diduga tidak sesuai mekanisme. "Pengesahan hak angket tidak terpenuhi oleh anggota yang hadir," ujarnya.

Sedangkan Fadli Zon, kata dia, ketika penolakan publik terhadap angket terjadi, DPR menilai itu hanya angin lalu. DPR lalu melanjutkan dengan pembentukan pansus. "Pembentukan pansus rapatnya angket dipimpin oleh Fadli Zon," katanya.

Nah, kata Tibiko, ketika memimpin dan mengesahkan rapat yang sejak awal menyalahi ketentuan yang ada ini maka Fahri dan Fadli dilaporkan ke MKD.

Koalisi Anti Hak Angket KPK (Kotak) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News