Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror

Kalaupun Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena undang-undang.
"Saya tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," ungkap Fadli.
Karena itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa sidang sebelumnya.
"Tapi, pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas.(boy/jpnn)
Fadli Zon menyatakan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Menurutnya, pihak yang mengajukan penundaan justru pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops