Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
Sebab, kata dia, tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS.
"Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS Kesehatan," beber dia.
Selanjutnya, kata Fadli, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sangat tak adil bagi masyarakat.
Di satu sisi masyarakat dipaksa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, sistem dan manfaat pelayanan BPJS Kesehatan masih kerap berubah-ubah.
Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu pernah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.
Kelas I dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan. Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Kelas III dari semula Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Namun, kata Fadli, Jokowi pada April 2020 menyatakan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tidak berlaku.
Kemudian besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa