Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
Senin, 28 Februari 2022 – 18:14 WIB
Namun, kata Fadli, Presiden Jokowi pada Mei 2020 kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Ketika itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I ditetapkan jadi Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu.
"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," timpal Fadli.(ast/jpnn)
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart