Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN

Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN
Politikus Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada sejumlah parpol yang sejauh ini mendapat jatah kursi komisaris BUMN. Ini adalah preseden buruk dalam pengelolaan BUMN," katanya.

Kedua, ujar Fadli, menteri BUMN juga telah mengabaikan asas kompetensi dan prinsip pembagian kekuasaan dengan memasukkan unsur-unsur aktif TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, Kehakiman, serta BPK sebagai komisaris BUMN. Penunjukkan semacam ini, kata Fadli, telah mengacaukan sistem.

"Baik sistem meritokrasi di dalam perusahaan negara, maupun mengacaukan sistem tata negara modern yang seharusnya disiplin dengan pembagian kekuasaan," jelasnya.

Menurut data Ombudsman, saat ini ada 27 komisaris BUMN yang berasal dari TNI aktif, 13 dari Polri, 12 dari Kejaksaan, 10 dari BIN, dan 6 dari BPK.

"Apa relevansinya tentara, polisi, jaksa, dan hakim yang masih aktif berdinas dijadikan komisaris BUMN?" ungkapnya.

Lagi pula, Fadli menegaskan, penunjukan semacam itu juga melanggar UU. Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 Ayat 1 dengan jelas yang menyatakan bahwa tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara, menurut temuan Ombudsman, mayoritas TNI yang menjabat komisaris BUMN status kedinasannya masih aktif. Hal serupa juga berlaku bagi anggota polisi, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Menariknya, hampir semua aparat penegak hukum tadi dijadikan komisaris di perusahaan-perusahaan migas dan tambang, seperti Pertamina, Bukit Asam, atau Aneka Tambang," jelas dia.

Menurut Fadli Zon, saat dilantik menjadi menteri BUMN tahun lalu, Erick Thohir berjanji akan melakukan bersih-bersih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News