Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN

Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN
Politikus Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, terjadinya rangkap jabatan komisaris BUMN secara masif dan kolosal. Akhir bulan lalu Ombudsman merilis temuan soal 397 kasus rangkap jabatan yang terjadi di kursi komisaris BUMN, serta 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN. "Angka itu jelas masif dan kolosal," tegasnya.

Fadli menuturkan dari angka tersebut, menurut Ombudsman, 254 di antaranya merangkap jabatan di kementerian, 112 di lembaga non-kementerian, dan 31 sebagai akademisi. Menurut catatan Ombudsman, ada lima kementerian yang pegawainya mendominasi rangkap jabatan komisaris BUMN, yaitu Kementerian BUMN (55), Kementerian Keuangan (42), Kementerian Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat (17), Kementerian Perhubungan (17), Kementerian Sekretariat Negara (16), dan Kementerian Koordinator (13).

"Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, saya baca Menteri BUMN hanya berkilah semua itu sudah lama terjadi. Pernyataan semacam itu tentu saja sangat mengecewakan. Apalagi bagi orang yang pernah berjanji hendak melakukan bersih-bersih BUMN," papar Fadli.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menuturkan Menteri Erick seharusnya mengetahui jika rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak sekali prinsip manajemen dan etika perusahaan. Mulai dari soal konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas.

"Selain itu, rangkap jabatan semacam itu juga melanggar banyak sekali undang-undang dan peraturan yang berlaku," katanya.

Menurut Fadli, setidaknya ada tujuh UU serta 2 PP yang telah ditabrak oleh menteri BUMN.

Pertama, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 Huruf b yang melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Menurut Fadli Zon, saat dilantik menjadi menteri BUMN tahun lalu, Erick Thohir berjanji akan melakukan bersih-bersih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News