Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI

Menurut Fahira, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo - Sandi. Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya memolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, pada Rabu Sore (7/11), Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar melaporkan Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik ibu Fahira terserang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP,” jelas Kuasa Hukum Fahira yang juga Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar.(fri/jpnn)
Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban