Fahri Bachmid Dorong DPR Merevisi UU MD3 soal Nomenklatur
Senin, 21 Oktober 2019 – 04:45 WIB
Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita menjadi linier dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," kata Fahri. (jos/jpnn)
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mendorong DPR segera merevisi UU MD3, khususnya terkait nomenklatur pelantikan presiden menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA PELANTIKAN PRESIDEN LAINNYA:
-
Belum Dilantik, Presiden Terpilih Ini Sudah Mengecewakan China
-
Pelantikan Joe Biden Bakal Mencekam, 10 Ribu Personel Bersenjata Api Sudah Bersiap
-
Terpilih Lewat Cara Curang, Presiden Belarusia Dilantik Diam-Diam
-
Pria yang Membuat Geger Saat Pelantikan Presiden Ini Mengaku Keturunan Raja
-
KNPI Syukuran Atas Pelantikan Jokowi - Kiai Ma’ruf
BERITA TERKAIT
- Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Fahri Bachmid Sebut Pimpinan MA Harus Berintegritas, Bukan Tutup Mata soal Korupsi
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Fahri Bachmid Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif Pakem UMI, Selamat