Fahri Curigai Perlakuan Istimewa untuk Corby

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengakui pemberian pembebasan bersyarat kepada warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby merupakah kewenangan pemerintah. Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap mempertanyakan berbagai keringanan hukuman terhadap terpidana 20 tahun di LP Kerobokan, Bali itu.
"Yang perlu dipertanyakan adalah apakah kebijakan itu sudah terintegrasi dengan strategi pemberantasan tindak pidana narkoba?" ujar Fahri kepada JPNN, Sabtu (8/2).
Pertanyaan yang tak kalah penting, lanjut Fahri, apakah pembebasan bersyarat untuk Corby itu merupakan upaya positif bagai penegakan hukum atau justru sebaliknya, dianggap merusak wibawa hukum. Menurutnya, wibawa hukum rusak dalam kasus Corby jika memang ada perlakuan istimewa.
Seperti diketahui, Corby yang ditangkap karena menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada Oktober 2004, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PN Denpasar.
Hanya saja, Corby pernah mendapat grasi. Praktis sejak ditangkap oleh aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai hingga menjalani hukuman dan bebas bersyarat, Corby kurang 10 tahun berada di balik bui.
Karenanya, Fahri pun mendorong adanya penelusuran tentang dugaan perlakuan istimewa terhadap Corby."Itu yang harus diperiksa," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengakui pemberian pembebasan bersyarat kepada warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK