Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh

Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah heran karena Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di masa sidang. Padahal, ujar Fahri, biasanya Perppu diterbitkan di masa reses.

Menurut Fahri, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), Perppu dibahas pada masa sidang berikutnya. Jadi, kata dia, mengacu ketentuan itu harusnya Perppu terbit pada masa reses.

“Karena tidak pernah ada Perppu yang terbit di masa sidang. Perppu umumnya terbit di masa reses,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut dia, penerbitan Perppu di masa reses biasanya dilakukan karena sifat kedaruratannya. Mengingat, ketika itu tidak ada sidang DPR.

“Kalau diterbitkan tidak ada sidang, artinya reses. Dan UU mengatur supaya disahkan pada masa sidang selanjutnya,” papar dia.

Nah, kalau pemerintah menerbitkan saat reses maka otomatis DPR segera membahasnya di masa sidang dimulai untuk disahkan atau ditolak.

“Sekarang Perppu diterbitkan di masa sidang. Sementara UU mengatur pengesahannya dilakukan pada masa sidag berikutnya. Artinya ini akan melalui reses. Ada beberapa persoalan prosedur dan ketentuan teknis dalam pembuatan UU yang dianggap para ilmuwan dan para ahli sebagai pelanggaran,” paparnya.

Dia pun menegaskan bahwa Perppu tidak boleh diorder untuk disetujui dengan lobi-lobi. Harus ada public discourse jika dibandingkan dengan UU. Ini mengingat, Perppu memotong puluhan tahap yang seharusnya dilakukan sebelum sebuah UU diterbitkan. Misalnya, tahap sosialisasi, penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat dengan masyarakat maupun stakeholder terkait.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah heran karena Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News