Fahri Hamzah Bela Fadli Zon

Fahri Hamzah Bela Fadli Zon
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat yang dikirimkan koleganya Fadli Zon ke KPK agar menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak melanggar etik.

"Itu kan cuma meneruskan surat," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Fahri menjelaskan, di DPR ada mekanisme meneruskan surat masuk terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Dia mengatakan, surat itu kemudian diteruskan ke lembaga yang berwenang. Pihak yang menandatangani adalah pimpinan terkait dengan bidang yang dibawahinya.

"Biasanya kami itu istilahnya langsung meneruskan ke lembaga yang dituju. Nah mungkin Pak Fadli meneruskan aspirasi itu saja," paparnya.

Dia menjelaskan, setiap surat yang masuk ke meja sekretariat jenderal dipilah untuk kemudian ditandatangani pimpinan sesuai bidang yang dibawahinya. Surat kemudian diteruskan ke instansi terkait oleh kesetjenan.

Menurut dia, kalau surat terkait aspirasi memang tidak perlu diketahui pimpinan lainnya. "Kekuatan surat itu apa? Kan tidak ada. Itu kan cuma meneruskan," tegasnya.

Saat ditanya apakah dengan demikian semua tersangka di KPK bisa meminta seperti itu, Fahri mengatakan, siapa pun boleh menyampaikan ke DPR kemudian diteruskan ke instansi terkait.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etik. Fadli menandatangani surat permintaan Setya Novanto agar tidak diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP karena masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (boy/jpnn)


Di DPR ada mekanisme meneruskan surat masuk terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News