Fahri Hamzah: Bukti yang Diajukan Sudirman Kacau, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kacau bukti yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Kalau anda tanya saya tentang bukti yang diajukan Sudirman Said ke MKD memang kacau,” kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/11).
Bukti awal lanjut politikus PKS ini hanya transkrip, terus datang rekaman suara. "Itu juga harus dicek. Suara dari mana, siapa yang merekam, alatnya apa? Itu harus ditemukan fakta-fakta. Butuh labor forensik. DPR tidak punya. Anda mau cek ke mana? Itu harus ada mekanismenya. Hukum adalah hukum. Tidak bisa main terabas,” tegas Fahri Hamzah.
Selain itu, ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, juga harus diperiksa keaslian suara rekaman itu. "Jadi tidak bisa gampang ini. Kita jangan terburu-buru, prosedur dan mekanisme harus ditaati," ujar dia.
Begitu juga halnya MKD meminta keterangan ahli bahasa hukum. Menurut Fahri itu adalah sebuah proses verifikasi.
“Itu prosesnya panjang. Bisa saja sampai pada satu kesimpulan MKD tidak sanggup kerja sendirian dan harus dibantu ahli nantinya,” kata Fahri Hamzah.(fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kacau bukti yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa
- Uni-Charm Aktif Dukung Wanita Indonesia untuk Aktualisasikan Potensi Demi Tingkatan Peranan